RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan adalah sebuah Rumah Sakit Umum Daerah kebanggaan milik masyarakat Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah.
Profile RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan adalah sebuah rumah sakit yang status kepemilikannya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan.
Sejarah berdiri RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan didirikan pertama kali pada bulan Juli 1954 yang saat itu masih dikelola oleh Pemerintah Kotamadya Pekalongan. Namun dalam perjalanan pengelolaan Rumah Sakit, Pemerintah Daerah Kotamadya Pekalongan mengalami hambatan. Sehingga pada akhirnya diputuskan bahwa pengelolaan RS Kraton diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah.
Pada tahun 1967 oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Dati I Jawa Tengah, pengelolaan Rumah Sakit Kraton diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Pekalongan sampai saat ini. Dan pada tanggal 30 Januari 1995, RSUD Kabupaten Pekalongan dinaikkan kelasnya dari Rumah Sakit Pemerintah Kelas C menjadi kelas B Non Pendidikan.
Dengan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1995, RSU Kabupaten Pekalongan berubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan.
Pada tahun 2003 ditetapkan dengan Perda No 11 Th 2002 perubahan pertama atas Perda Nomor 8 tahun 2000, RSUD Unit Swadana Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan menjadi Badan Pengelola RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. Kemudian dengan Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2008 BP RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan berubah menjadi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan yang saat ini merupakan Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan.
Sejarah berdiri RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan didirikan pertama kali pada bulan Juli 1954 yang saat itu masih dikelola oleh Pemerintah Kotamadya Pekalongan. Namun dalam perjalanan pengelolaan Rumah Sakit, Pemerintah Daerah Kotamadya Pekalongan mengalami hambatan. Sehingga pada akhirnya diputuskan bahwa pengelolaan RS Kraton diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah.
Pada tahun 1967 oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Dati I Jawa Tengah, pengelolaan Rumah Sakit Kraton diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Pekalongan sampai saat ini. Dan pada tanggal 30 Januari 1995, RSUD Kabupaten Pekalongan dinaikkan kelasnya dari Rumah Sakit Pemerintah Kelas C menjadi kelas B Non Pendidikan.
Dengan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1995, RSU Kabupaten Pekalongan berubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan.
Pada tahun 2003 ditetapkan dengan Perda No 11 Th 2002 perubahan pertama atas Perda Nomor 8 tahun 2000, RSUD Unit Swadana Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan menjadi Badan Pengelola RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. Kemudian dengan Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2008 BP RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan berubah menjadi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan yang saat ini merupakan Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan.
Credit: RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan
Batas Lamaran : 24 Juni 2015
Tjarielowongan.blogspot.com - RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan sebagai salah satu rumah sakit terkemuka di Kabupaten Pekalongan, saat ini kembali membuka Lowongan Kerja Terbaru pada bulan Juni 2015. Pada info loker terbaru hari ini RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan mengundang anda untuk dapat berkarir bersama perusahaan ini dengan kualifikasi sebagai berikut:
Lowongan Kerja Terbaru RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Juni 2015, Posisi:
Pengadaan Calon Pegawai Non PNS RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2015
Lulusan S2:Dokter Spesialis Anak (SP.A)
Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (SP.KK)
Dokter Spesialis Bedah (SP.B)
Dokter Spesialis Anestesi (SP.An)
Dokter Spesialis Radiologi (SP.Rad)
Dokter Spesialis Patologi Anatomi (SP.PA)
Apotekter (APT 2)
Lulusan S1:
Dokter Umum (DR)
Perawat (PWT OK / PWT ICU / PWT HD)
Programer (KOM)
Arsiparis (ARS)
Lulusan D3:
Asisten Apotekter (AAPT)
Bidan (BID)
Perekam Medis (RM)
Arsiparis (ARS)
Lulusan SMA/SMK:
Petugas Pendaftaran Pasien (TPPRJ)
Petugas Filling (FIL)
Operator Telepon (OPT)
Petugas Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD)
Pengemudi (SOP)
Petugas Administrasi (ADM)
Teknisi Listrik (TL)
Teknisi Bangunan (TB)
Juru Byar (JBR)
Juru Tagih (JTG)
PERSYARATAN UMUM:
• Warga Negara Indonesia (WNI);
• Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan formasi;
• Telah terdaftar pada Kantor/ Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) yang masih berlaku;
• Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat, yang masih berlaku;
• Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Instansi Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Puskersmas/Rumah Sakit), yang masih berlaku (Minimal per 1 Juni 2015);
• Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
• Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ata tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta;
• Tidak pernah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
• Bersedia tidak mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dihitung sejak Pengangkatan Calon Pegawai Non PNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
• Untuk persyaratan umum pada nomor 6 (enam) s/d 10 (sepuluh) dilampirkan setelah lulus semua tahapan seleksi/ Ujian Calon Pegawai Non PNS RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dalam pemberkasan.
PERSYARATAN KHUSUS:
• Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2015;
• Khusus untuk Pelamar Formasi Dokter Spesialis berutisa maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2015;
• Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi minimal "B" oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
• Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
• Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dengan IPK minimal 3.00
• Lulusan Perguruan Tinggi Swasta dengan IPK minimal 3.00
• Memiliki Ijazah/STTB dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar dengan ketentuan:
Ijazah/STTB dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan yang telah terakreditasi atau memiliki ijin penyelenggaraan operasional.
Surat Keterangan Lulus/Ijazah sementara dinyatakan tidak sah untuk mendaftar.
Rata-rata Nilai Ijazah minimal untuk SMA/SMK adalah 7.0.
• Bagi pelamar Wanita pada saat mendaftar tidak dalam keadaan mengandung/hamil.
Cara Melamar:
Bagi anda yang memenuhi persyaratan dari Lowongan Kerja Terbaru 2015 diatas, segera kirimkan berkas lamaran anda (application letter and resume) pada alamat berikut:
RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan
Waktu dan Tempat Pendaftaran:
Hari : Selasa – Rabu
Tanggal : 23 s/d 24 Juni 2015
Pukul : 08.30 s/d 15.00 WIB
Tempat : Aula Belakang RSUD Kraton Kab. Pekalongan
Hari : Selasa – Rabu
Tanggal : 23 s/d 24 Juni 2015
Pukul : 08.30 s/d 15.00 WIB
Tempat : Aula Belakang RSUD Kraton Kab. Pekalongan
Demikian informasi Lowongan Kerja RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Terbaru Juni 2015 yang dapat kami sampaikan kepada Anda yang sedang mencari pekerjaan. Harapan kami anda diterima dan lulus seleksi sehingga menjadi bagian dari perusahaan tersebut. Amin